Jika sebelumnya untuk tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya milik sejumlah pelaku usaha di Kota Batik, dilakukan oleh petugas dari Balai Metrologi Wilayah Tegal, maka kedepan, kegiatan tera ulang bisa dilakukan oleh Pemkot secara mandiri.
Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Metrologi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten-Kota, maka Pemkot mulai menyiapkan gedung metrologi dan alat-alat pendukung serta tenaga penera.
Kepada Radio Kota Batik, Kasie Metrologi dan Usaha Perdagangan Dindagkop dan UKM setempat, Sri Susetyowati mengatakan, pihaknya juga sudah dinyatakan layak untuk melaksanakan metrologi sendiri oleh Direktur Metrologi Kementrian Perdagangan.
Menurut Sri Susetyo, dengan persiapan tersebut, tinggal menunggu penerbitan SKPT TU dari kementrian Perdagangan.
Sementara sembari menunggu selesainya pembanguan gedung metrologi, kegiatan tera dilakukan oleh Dindagkop dan UKM terlebih dahulu.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2126 |
![]() |
: | 1 |