Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM PTSP Kota Pekalongan, siap untuk memberikan pelanyan 2 perizinan secara online di akhir tahun 2017.
Kepada Radio Kota Batik, kepala DPM PTSP setempat, Supriyono mengatakan, 2 perizinan yakni izin SIUP dan TDP, akan bisa diakses melalui website.
Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor dinas untuk mengurus izin, karena cukup lewat online, hasilnya pun akan dikirim via pos.
Menurut Supriyono, saat ini kesiapan untuk online dari dua izin tersebut sudah mencapai 90% dan prosenya akan dipercepat. Sedangkan untuk sejumlah izin lainnya, juga secara bertahap direncankan akan dionline kan.
Supriyono menjelaskan, kecuali beberapa izin lainnya yang berbayar, seperti IMB dan Izin Trayek, karena masih terkendala mekanisme pembayarannya, sehingga harus dikoordinasikan kelanjutanya.
Supriyono berharap, dengan di online kan, maka mengurus izin akan lebih cepat, mudah, murah, serta menghindari pertemuan antara petugas pemberi izin dan masyarakat pemohon izin, karena berpotensi terjadi permintaan balas jasa.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4448 |
![]() |
: | 104 |
![]() |
: | 1 |