Panitia Pengawas Pemilihan Umun Kota Pekalongan, menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Pemilihan Gubernur tahun 2018. Kegiatan ini digelar di Hotel Dafam, pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Bambang Sukoco, selaku Divisi organisasi dan SDM Panwas setempat mengatakan, kegiatan ini untuk menjadikan Pemilu jauh dari pelanggaran dan kecurangan.
Menurut Bambang, adanya undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ada beberapa hal kewenangan Panwas yang perlu di sampaikan oleh masyarakat.
Bambang Sukoco menjelasksan, Panwas mempunyai wewenang untuk membatalkan pasangan calon yang terbukti melakukan money politik.
Bambang menambahkan, pihaknyab berharap agar menjalankan serta mensukseskan jalannya Pilgub nanti, ada dukungan serta kerjasama dari seluruh stake holder lainya. Sehingga nanti pada helatan pilkada nanti dapat terlaksanakan dengan baik dan benar.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2771 |
![]() |
: | 1 |