Dengan melihat kondisi perekonomian sekarang, DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan menyatakan, kenaikan UMK untuk 2018, semestinya bisa mencapai 13 persen, dari UMK tahun ini sebesar 1.623.750.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, Jumali kepada Radio Kota Batik mengatakan, jika mengacu pada harga berbagai kebutuhan pokok, pergerakan inflasi dan daya beli masyarakat saat ini, maka kenaikan hanya UMK 8,71 persen, seperti yang diajukan oleh Pemkot, dinilai kecil.
Jumali menambahkan, jika UMK usulan SPN tidak disetujui, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan anggota SPN dari Kabupaten Pekalongan, Batang dan Pemalang, untuk membahasnya lebih lanjut, agar buruh tetap bisa mendapat upah yang layak. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1318 |
Pengunjung Online |
: | 1 |