Selama tiga bulan digelar, dari Agustus sampai Oktober 2017, wajib pajak kencaraan bermotor di Kota Pekalongan, yang memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan, telah mencapai ribuan orang.
Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat setempat Alep Refain kepada Radio Kota Batik mengatakan, ada sekitar 13 ribu 400an wajib pajak, telah mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan dibebaskan dari denda keterlambatan bayar pajak.
Menurut Alep Refain, dari jumlah wajib pajak tersebut, tercatat nilai pembebasan denda pajak kendaraan mencapai sekitar 550 juta rupiah.
Sementara wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan bea balik nama kendaraan, angkanya memang lebih kecil, yaitu 676 wajib pajak, dengan nilai pembebasan Bea Balik Nama mencapai sekita 430an juta rupiah.
Wajib pajak yang menikmati program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, 95 persen adalah pemilik kendaraan roda dua, sementara untuk pembebasan bbn 60 persen wajib pajak yang menikmati adalah pemilik kendaraan roda empat.
Alep Refain menambahkan,program pembebasan denda pajak kendaraan masih berlangsung sampai akhir November 2017, sementara untuk pembebasan bea balik nama kendaraan, akan berlangsung sampai akhir Desember 2017. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1403 |
Pengunjung Online |
: | 1 |