Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan menyatakan menolak usulan UMK 2018 dari Pemkot. Penolakan ini berdasarkan hasil rapat pembahsan UMK, pada Senin, 30 Oktober 2017.
Ketua DPC SPN setempat, Jumali kepada Radio Kota Batik menjelaskan,penentuan UMK berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, seperti yang dilakukan Pemkot, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian dan perburuhan sekarang.
Sehingga, lewat metode itu, usulan kenaikan UMK sebesar 141.000 dari tahun lalu, menjadi 1.756.200, kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan buruh.
SPN kini tengah menyiapkan usulan UMK menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak, dengan perkiraan nilai UMK 2018, bisa mencapai lebih dari 1900000.
Jumali menambahkan, SPN akan segera mengajukan usulan UMK 2018, setelah survei KHL rampung pada November ini. (Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1392 |
Pengunjung Online |
: | 1 |