Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Pekalongan, meminta IPAL pengolah limbah di PT CNL Maju Bersama yang berada di Jalan WR Supratman, Panjang Wetan, agar dibenahi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala dinas setempat, Bambang Sumitro, saat melakukan peninjauan PT CNL, pada Rabu, 1 November 2017.
Menurut Bambang Sumitro, dari hasil pantauan PT CNL, yang mengolah limbah ikan menjadi tepung ikan, saat ini air limbah hanya ditampung di penampungan air, kemudian dibuang langsung ke sungai.
Kepada Radio Kota Batik, Bambang mengatakan, meskipun air limbah di PT CNL dinilai tidak berat, namun tetap mencemari, sehingga pihaknya meminta pembenahan IPAL, dan ditenggat hingga Maret 2018 mendatang.
Bambang menambahkan, ia juga meminta pada perusahaan, agar mencari cara, untuk mengatasi pencemaran, yang menimbulkan bau dari bahan baku limbah ikan, yang sering dikeluhkan oleh masyarakat setempat. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1409 |
Pengunjung Online |
: | 1 |