Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan, menyatakan masih sejumlah rumah makan di wilayahnya, yang belum taat membayar pajak retsoran dengan sesuai ketentuan Perda, yaitu sebesar 10 persen.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan BKD setempat , Siswanto mengungkapkan, pihaknya mengindikasi ada beberapa kemungkinan. Antara lain pajak yang ditarik dari konsumen belum 10%, atau pajak yang disetorkan ke BKD tidak 10%.
Kepada Radio Kota Batik, Siswanto menjelaskan, butuh monitoring dan pemeriksaan pajak, agar yang dipungut dan disetorkan sama.
Sehingga pihaknya membuat tim khusus , yang bertugas memberikan sosialisasi ke seluruh restoran yang ada di Kota Batik, supaya mengikuti perda yang berlaku.
Siswanto menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan wilayah lain, seperti Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Tegal, yang ternyata di wilayah tersebut pajak restoran juga sama, 10%. Sehingga harusnya tidak ada alasan, ada pajak yang dibebankan berbeda di setiap restoran . (Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1371 |
Pengunjung Online |
: | 1 |