Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, kembali melakukan peninjauan terhadap pengolahan limbah dari pabrik pencucian jeans, pada Senin 6 November 2017.
Kepala Seksi Tata Lingkungan Pada Bidang Tata Lingkungan Dan Penataan Hukum Lingkungan, Dione Asteria mengatakan, peninjauan dilakukan pada pabrik yang berada di Kelurahan Buaran Kradenan gang 3, karena pabrik tersebut hendak mengurus izin.
Menurut Dione, beberapa hal yang sempat dikeluhkan oleh masyarakat dari pabrik tersebut, seperti kebisingan, pencemaran sisa kain yang terbang ke atas, sudah ditindaklanjuti oleh pihak pabrik.
Kepada Radio Kota Batik, Dione Asteria menjelaskan, untuk tahapan perizinannya, pihak DLH sudah sampai pada pembahasan dokumen lingkungannya.
Sementara itu, pemilik pabrik, Biffi Rukhul Munir menjelaskan, pihaknya sudah melakukan beberapa himbauan dari Pemkot, seperti meninggikan cerobong dari 10 meter menjadi 17 meter.
Selain itu mengurangi jam operasional kerja dari 24 jam menjadi 12 jam, sehingga kebisingan mesin tidak menggangu masyarakat sekitarnya saat malam hari.
Ia menambahkan, pengolahan limbah cair saat ini yang dinilai masih belum maksimal, juga akan di perbaiki, sehingga memenuhi persyaratan Pemkot untuk mendapatkan izinnya.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4928 |
Hits Hari ini |
: | 767 |
Pengunjung Online |
: | 1 |