Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan, mengamankan seorang pemuda berumur 17 tahun karena di duga melakukan pencabulan terhadap 7 anak yang masih dibawah umur.
Tersangka yang di amankan Aska Salamun Hadi, yang merupakan warga desa Sinangoh Prendeng, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubaghumas Polres, Ajun Komisaris Polisi M Dahyar mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut atas niat dan kehendaknya sendiri, lantaran terdorong hawa nafsu yang selama ini timbul setelah menonton video porno.
Menurut Dahyar, modusnya tersangka yaitu dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan memberikan mainan ataupun makanan.
Dahyar menambahkan, tersangka akan di jerat dengan pasal 82 tahun 2016, mengenai Perlindingan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman paling banyak 15 tahun dan denda maksimal 5 miliyar.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4919 |
Hits Hari ini |
: | 586 |
Pengunjung Online |
: | 1 |