
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan kembali menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015, pembuatan dokumen kependudukan, termasuk akte kelahiran, tidak dipungut biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kustiati Sri Mulyani, kepada Radio Kota Batik menjelaskan, Perda tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dia mengingatkan, agar warga mengurus sendiri berbagai dokumen kependudukan tersebut dan tidak melibatkan calo.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, persyaratan pembuatan akte kelahiran untuk usia 0 tahun sampai berapa pun adalah sama, yaitu pelapor, KTP pelapor dan saksi, surat keterangan lahir dan akte nikah orang tua.
(Khanif – Dirhamsyah)