Menjelang akhir 2017, masih ada sebanyak 16. 909 penduduk Kota Pekalongan yang belum merekamkan datanya untuk keperluan pembuatan KTP Ektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kustiati Sri Mulyani, kepada Radio Kota Batik mengatakan, jumlah itu merupakan 7,6 persen dari warga wajib E-KTP sebanyak 222.350 jiwa.
Menurut Kustiani Sri Mulyani, warga yang belum merekamkan data untuk pembuatan EKTP  itu, tersebar merata di 27 kelurahan dan rata rata merupakan  warga yang bekerja di luar kota.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, upaya untuk menuntaskan proses perekaman E-KTP ini terus dilakukan dengan layanan jemput bola ke sekolah, kantor kelurahan, kantor kecamatan, bahkan ke rumah warga.
(Khanif – Dirhamsyah)