
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, terpaksa mengundurkan jadwal untuk perekaman E-KTP di empat kantor kecamatan, menyusul rusaknya server.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kustiati Sri Mulyani, kepada Radio Kota Batik menjelaskan, perekaman yang seharusnya bisa dilakukan sejak 6 November terpaksa harus diundur menjadi mulai 15 November, sampai dengan 30 November 2017.
Menurut Kustiati, warga yang belum memiliki E-KTP dipersilakan merekamkan data di kantor kecamatan, mulai pukul 16.00 sampai malam hari.
Perekaman data E-KTP di kantor kecamatan, diadakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri, agar seluruh penduduk memiliki E-KTP sampai akhir Desember mendatang. Hal ini juga bagian dari persiapan gelaran Pilgub, Pileg dan Pilpres.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, layanan jemput bola perekaman data E-KTP, juga diberikan pada kaum difabel dan warga yang mengalami sakit parah, dengan mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan.
(Khanif – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1193 |
Pengunjung Online |
: | 1 |