
Sebagian warga Kota Pekalongan saat ini masih menggunakan surat keterangan sementara dari Dindukcapil, untuk menggantikan fungsi E-KTP yang belum kunjung dicetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Kustiati Sri Mulyani kepada Radio Kota Batik mengatakan, lamanya pencetakan E- KTP, berhubungan dengan penunggalan data oleh Kementerian Dalam Negeri, yang harus dilakukan secara bertahap.
Sedangkan untuk persediaan blanko selama ini jumlahnya cukup, dan selalu siap dipakai untuk mencetak data yang sudah melalui proses penunggalan tersebut.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan masyarakat di harapkan, yang belum kunjung memiliki E-KTP, di minta untuk bersabar. (Khanif – Dirhamsyah)