
DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, mengajukan rekomendasi usulan Upah Minimum Kota,Kabupaten atu U-M-K ke Plt Wali Kota, Saelany Machfudz, pada Kamis 9 November 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Bendahara DPC SPN setempat, Mustaqim Atho mengatakan, pada saat sidang dewan pengupahan, SPN sempat menolak angka UMK yang muncul dari dewan pengupahan, sebab hanya dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78.
Untuk itu, pihak SPN mengajukan rekomendasi usulan UMK sebesar 2.088.000, hal ini berdasarkan formula dan angka KHL yang mencapai 1,9 juta .
Mustaqim Atho menjelaskan, angka UMK tersebut nantinya yang akan diajukan walikota ke gubernur, karena dianggap sudah sesuai dengan kebutuhan real pasar.
Sementara itu, Plt Walikota setempat, Saelany Machfudz menjelaskan, rekomendasi UMK dari dewan pengupahan dan SPN, memang berbeda.
Namun, mereka berhak mensurvey dan mengusulkan, sehingga pihaknya akan mengkaji rekomendasi usulan UMK tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Plt Wali Kota menambahkan, angka UMK sebesar 1,7 juta dinilai sudah bagus, namun pihaknya tetap akan mengkajinya, dan akan mengoreksi apabila angka tersebut memang perlu dikoreksi. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1281 |
Pengunjung Online |
: | 1 |