Pemerintah telah memutuskan akan menaikan tarif cukai rokok sebesar 10 % sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubsi Kepatuhan Pelaksaan Tugas KPPBC Tegal Nugroho Yulihartanto mengungkapkan ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 25 Oktober 2017.
Nugroho Yulihartanto mengatakan ketentuan ini sudah diketahui oleh semua pabrikan dan pengusaha rokok karena sudah diberikan sosialisasi oleh pusat langsung bersamaan dengan sosialisasi kepada pihak KPPBC setempat.
Nugroho Yulihartanto menambahkan kenaikan ini merupakan hal yang normal Karena wajarnya memang setiap akhir tahun dilakukan penelitian ulang terhadap penentuan tarif cukai rokok baru. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 4003 |
![]() |
: | 1 |