Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tegal, meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal, dengan mengenal ciri-cirinya.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubsi Kepatuhan Pelaksaan Tugas KPPBC Tegal, Nugroho Yuli Hartanto mengatakan, yang perlu dicek pertama pita cukainya. Karena rokok yang tanpa pita cukai asli bisa dipastikan merupakan rokok ilegal.
Selain itu, jika rokok dijual secara eceran, tidak dijual dalam kemasannya. Kadang tidak diketahui merek dari rokok tersebut, karena kemasan sudah diganti dengan rokok standar.
Setelah itu, tidak jarang terjadi, pita cukai salah dipasang. Rokok buatan mesin, yang harusnya cukai bertuliskan ‘Sigaret Kretek Mesin’ atau SKM, kadang bertuliskan ‘Sigaret Kretek Tangan’ SKT.
Rokok dengan cukai tahun 2016 juga perlu diperhatikan, karena pita tahun lalu tersebut hanya boleh beredar sampai 30 juni 2017. Dengan asumsi pita dilekatkan terakhir pada akhir januari 2017, dengan pita cukai 2016.
Nugroho Yuli Hartanto menambahkan, tahun pita perlu diperhatikan, karena biasanya setelah empat bulan tidak laku, rokok akan ditarik oleh pabrik. Jika tidak ditarik, bisa lebih membahayakan bagi kesehatan, padahal sejak awal rokok sudah berbahaya bagi kesehatan. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4470 |
![]() |
: | 4173 |
![]() |
: | 1 |