
Tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0710 Pekalongan, Kejaksaan Negeri, Polres Pekalongan Kota dan Bea Cukai Pekalongan, menggelar operasi cukai rokok di Krapyak Kidul GG 2, Kecamatan Pekalongan Utara.
Kepada Radio Kota Batik, Kasi PPNS Satpol PP setempat, Eli Hamidah mengatakan, dalam razia ini tim gabungan berhasil mengamankan 2600 batang rokok dari 3 merek, dengan cukai palsu.
Menurut Eli, dari tiga merek rokok yang diamankan, ada rokok baru yang di amankan tim gabungan, yaitu rokok dengan merek SOS.
Eli mengungkapkan, toko yang menjual rokok tersebut sebelumnya sudah pernah terkena razia hal yang sama pada bulan April yang lalu.
Eli menambahkan, saat ini pemilik toko masih di berikan pembinaan, apabila hal tersebut terulang kembali ke 3 kali nya, maka pihaknya akan menyerahkan kaussnya ke kepolisian dan bea cukai.
Selain itu juga, pihaknya menghimbau pada masyarakat, untuk tidak membeli rokok yang tanpa di lengkapi pita cukai dan apabila ada masyarakat yang tau adanya penjualan rokok tersebut, segera melaporkan ke Satpol PP.
( Indra Dwi Purnomo -Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1399 |
Pengunjung Online |
: | 1 |