Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, kembali membuka pelayanan untuk perekaman E KTP, di 4 kantor kecamatan, mulai 15 September 2017 hingga November, pukul 4 sore hingga 9 malam.
Hal tersebut menyusul surat edaran Menteri Dalam Negeri, mengenai percepatan penyelesaian perekaman E KTP, guna menghadapi pilgub 2018 serta pilkada serentak 2019.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dindukcapil setempat, Kustiati Sri Mulyani mengatakan, pelayanan perekaman E KTP sampai malam tersebut, sebagai upaya jemput bola agar perekaman bisa tuntas pada Desember 2017 mendatang.
Sehingga masyarakat diharapkan yang belum melakukan perekaman, dan tidak bisa merekam saat pagi atau siang hari, bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kustiati menambahkan, hingga saat ini masih ada sekitar 7,6%, dari jumlah penduduk Kota Pekalongan, atau sekitar 14 ribuan penduduk yang belum melakukan perekaman E KTP.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1394 |
Pengunjung Online |
: | 1 |