Sebanyak 23 dari 26 bukti kepemilikan bidang tanah yang teridentifikasi menjadi trase tanggul rob telah terkumpul.
Kepada Radio Kota Batik Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPU PR setempat Khaerudin mengatakan dari perhitungan terakhir, tanggul akan melewati 2 kelurahan yakni Kelurahan Kandang Panjang sebanyak 17 bidang dan Kelurahan Bandengan sebanyak 9 bidang.
Menurut Khaerudin dari 26 bidang tersebut hanya 3 bidang tanah bukti kepemilikannya yang belum dikumpulkan ke panitia.
Khaerudin menjelaskan setelah bukti kepemilikan terkumpul BPN akan mebuat peta terkait luas total tanah yang terkena trase tanggul kemudian hasilnya akan diserahkan kepada tim apraisal untuk penentuan harga tanah. Karena keadaan rob sudah parah, maka setelah ada kesepakatan harga apabila pemilik sudah menyetujui ganti rugi bisa langsung dibayarkan.
Khaerudin menambahkan prinsipnya Pemkot tidak boleh membeli bidang tanah dengan harga lebih tinggi dari hrga yang telah ditentukan oleh tim apraisal. (Kharisma-Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4917 |
Hits Hari ini |
: | 2444 |
Pengunjung Online |
: | 1 |