Sebanyak 6 partai politik calon di Kota Pekalongan calon peserta pemilu 2019 harus melakukan sejumlah perbaikan karena jumlah keanggotaannya setelah dilakukan verifikasi administrasi masih kurang dari 305 anggotanya.
Kepada Radio Kota Batik, Taufiqurrahman Divisi Hukum pada KPU setempat mengatakan 6 partai tersebut harus memperbaiki hingga jumlah keanggotaannya mencapai 305 dan tidak boleh melebih dari jumlah keanggotaan awal yang sudah dikumpulkan sebelumnya.
Sementara itu Ketua KPU setempat Basir menjelaskan dari 14 parpol yang telah diverifikasi secara langsung dengan mendatangi rumah warga anggota parpol tersebut.
Sehingga pihaknya menemukan beberapa warga yang ganda kenggotaaan partainya maka keanggotaannya dianggap tidak memenuhi syarat.
Menurut Basir, parpol yang belum mencapai 305 keanggotaannya maka wajib memperbaiki mulai besok 18 November 2017 sampai 1 Desember 2017.
Basir menambahkan apabila dalam waktu perbaikan masih belum memenuhi 305 maka parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap verifikasi faktual. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1287 |
Pengunjung Online |
: | 1 |