Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekalongan menginginkan masyarakat bisa memanfaatkan penggunaan Ruang Terbuka Hijau Publik semaksimal mungkin untuk tujuan kegiatan positif.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Pertamanan DPU PR setempat Dedy Setyawan mengatakan jika komunitas masyarakat ingin mengadakan acara di RTH Publik pun diizinkan
Namun sebelumnya diminta untuk meminta ijin terlebh dahulu dengan Pemkot melalui Badan Keuangan Daerah atau langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Insert … Dedy Setyawan – masyarakat bisa gunakan RTH semaksimal mungkin.
Dedy Setyawan mengatakan masyarakat memang bisa secara bebas menggunakan RTH Publik namun tetap harus ikut menjaga sarana dan prasarananya jangan sampai justru merusak fasilitas umum yang sudah ada disana. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1340 |
Pengunjung Online |
: | 1 |