
Dari hasil pengawasan terhadap administrasi dari calon partai peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan menemukan ada anggota Polri dan Aparatut Sipil Negara, yang menjadi anggota partai politik.
Kepada Radio Kota Batik, Komisaris KPU setempat, Moch. Ahsin mengatakan, ada total 16 orang yang masih aktif sebagai PNS dan anggota Polri. Mereka diantaranya dua anggota Polri dan 14 PNS yang menjadi anggota sejumlah parpol.
Menurut Ahsin, merujuk pada Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU No 2 tahun 2002, maka anggota Polri dan pegawai negeri sipil yang masuk ke partai politik harus mengundurkan diri.
Ahsin mengungkapkan, mengenai hal tersebut pihaknya langsung melakukan pendataan dan verifikasi atas temuan tersebut, dengan cara mendatangi satu persatu partai yang memiliki anggota non sipil.
Ahsin menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada semua partai untuk memperbaiki hingga tanggal 1 Desember 2017 mendatang. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1296 |
Pengunjung Online |
: | 1 |