
Jajaran Polres Pekalongan kembali menangkap seorang bandar narkoba, dengan barang bukti sebanyak 154 ribu butir obat terlarang siap edar.
Tersangka bernama Maruli, umur 35 tahun, warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan obat terlarang dari berbagai jenis.
Menurut Wawan, barang bukti yang diamankan diantaranya 90 botol obat Hexymer dengan isi 1000 butir, 23 paket plastik Dextro isi 1000 butir, 41 paket plastik Trihex isi 1000 butir.
Selain itu polisi juga menyita timbangan elektrik, alat pengepack plastik, 2 buah pack plastik bening. Kemudian uang tunai hasil penjualan Hexymer sekitar 12 juta.
Wawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah mengedarkan obat terlarang tersebut lebih selama setahun dan peredarannya meiliputi di wilayah Eks Karisidenan Pekalongan.
Wawan menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau denda sebesar 1,5 milyar rupiah.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4921 |
Hits Hari ini |
: | 1344 |
Pengunjung Online |
: | 1 |