
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, mengaku kecewa dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah mengenai penetapan UMK 2018.
Di dalam putusan Gubernur Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran UMK Kota Pekalongan untuk tahun 2018, mencapai 1.765.178 rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Perwakilan SPN di Dewan Pengupahan, Mustakim Atho mengungkapkan, hasil putusan UMK 2018 tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh, karena mutlak memakai dasar PP 78.
Menurut Mustakim, selama ini pihaknya sudah berupaya tanpa melakukan aksi, namun pemerintah dinilai tidak mau memahami kebutuhan para buruh.
Mustakim menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dan apabila putusan UMK bisa diterima buruh, maka SPN tak akan melakukan aksi.
Namun apabila keberatan, maka pihaknya akan merumuskan pergerakan untuk mencari cara untuk merubah hasil putusan UMK tersebut.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1382 |
Pengunjung Online |
: | 1 |