
Sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Pekalongan, melakukan inspeksi ke PT Texpan Industri, di Kuripan Gg 15 pada Selasa 21 November 2017.
Sebelumnya, warga Kuripan merasa terganggu dengan suara yang di timbulkan oleh pabrik yang memproduksi kain ihrom tersebut.
Kepada Radio Kota Batik, penanggung jawab pabrik setempat, Agung Suwandari menjelaskan, untuk mengurangi kebisingan suara, sementara sudah di atasi dengan pengurangan jam kerja karyawanya.
Menurut Agung, sebelumnya jam kerja berakhir hingga pukul 10 malam, namun sekarang hanya sampai pukul 6 sore saja.
Agung mengatakan, untuk menghilangkan kebisingan secara signifikan, perusahaan akan meminta diadakan tes kebisingan, agar bisa memasang peredam suara yang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Lingkungan pada dinas setempat, Dion Asteria menjelaskan, pabrik tersebut sudah berusaha mengatasi kebisingan setelah diberikan surat peringatan satu pada bulan Oktober lalu.
Dion Asteria mengungkapkan, pabrik kain tersebut belum memiliki izin operasional dan saat ini tengah mengurus proses perizinannya.
Dion menambahkan, agar izin bisa keluar, maka pabrik harus melakukan sejumlah perbaikan, seperti memperbaiki bangunan yang masih terbuka, agar suara bising tidak mengganggu masyarakat di sekitar pabrik.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4920 |
Hits Hari ini |
: | 3212 |
Pengunjung Online |
: | 1 |