
Wali Kota Saelany Machfudz menghimbau, agar perusahaan di Kota Pekalongan, dapat memberikan upah bagi karyawan, sesuai dengan lama kerja dari karyawannya.
Hal tersebut diungkapkannya, menyusul keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, tentang penetapan UMK 2018 Kota Pekalongan, yang sebesar 1.765.000 rupiah.
Menurut Saelany, penetapan UMK 2018 dinilai merupakan keputusan yang bijaksana, sebab besarannya sudah berdasarkan rumusan yang sudah sesuai Peratuan Pemerintah nomor 18, tahun 2015.
Wali Kota Kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, UMK tahun 2018 dinilai masih lebih tinggi, jika dibandingkan dengan UMK dari sejumlah Kabupaten dan Kota di sekitarnya.
Saelany menjelaskan, perusahaan seharusnya tidak menyamaratakan, besaran upah antara karyawan lama dengan karyawan yang baru, sebagai bentuk penghargaan terhadap karyawan yang telah lama berjasa untuk perusahaan.
Saelany mengungkapkan, putusan besaran UMK tersebut, tidak akan memuaskan bagi semua pihak, untuk itu ia akan melakukan sejumlah langkah pendekatan, agar UMK 2018 bisa diterima oleh serikat pekerja.(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 695 |
Pengunjung Online |
: | 1 |