
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kota Pekalongan, menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah, atas penetapan UMK tahun 2018 , senilai Rp.1.765.176.
Sekretaris Apindo setempat , Benny Crisbiantoro mengatakan, aturan dan keputusan tentang itu sudah disebutkan di PP nomor 78 tahun 2015, dan ditindaklanjuti dengan pertemuan Dewan Pengupahan se-Indonesia di Bali.
Kepada Radio Kota Batik, Benny Crisbiantoro mengungkapkan, semua komponen, baik pengusaha, pemerintah, BPS, perguruan tinggi, termasuk serikat pekerja, sudah menyepakati PP tersebut, untuk digunakan sebagai alat untuk menentukan UMK pada tahun berikutnya.
Bahkan tahun lalu pun, di Kota Pekalongan, sudah menggunakan PP nomor 78 tahun 2015, untuk menentukan kenaikan UMP pada tahun 2017.
Benny Crisbiantoro menambahkan, jika melihat kondisi Pekalongan secara makro, terdapat banyak perusahaan padat karya. Sehingga banyak perusahaan yang justru mengharapkan kenaikan UMK di bawah 8,71%.
Perusahaan-perusahaan tersebut, menginginkan kenaikan UMK senilai 5 sampai 6%, supaya usaha mereka tetap bisa berjalan, dan karyawanya tetap bisa bekerja.
Namun karena sudah peraturan, semua pengusaha yang ada di Kota Batik, diharapkan mengikuti ketetapan, dan menaati aturan yang sudah diputuskan. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1323 |
Pengunjung Online |
: | 1 |