Akibat sering menonton film porno Nurdin pria paruh baya berusia 53 tahun warga Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan nekat mencabuli anak tirinya.
Kepada Radio Kota Batik, Nurdin mengaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut / berulang kali sejak tahun 2014 silam.
Pada aksinya yang terakhir kedua tangan korban diikat di ranjang dengan tali raffia di rumahnya agar ia leluasa dan mirip seperti peragakan film porno yang ditontonnya.
Akibat sering menonton film porno Nurdin pria paruh baya berusia 53 tahun warga Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan nekat mencabuli anak tirinya.
Kepada Radio Kota Batik, Nurdin mengaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut / berulang kali sejak tahun 2014 silam.
Pada aksinya yang terakhir kedua tangan korban diikat di ranjang dengan tali raffia di rumahnya agar ia leluasa dan mirip seperti peragakan film porno yang ditontonnya.
Sementara itu, Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi, Ferry Sandy Sitepu menjelaskan kasusnya terungkap setelah korban yang memiliki keterbelakangan mental / baru melaporkan kejadian yang terakhir kalinya ini pada ibunya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta tali raffia sepanjang 2 meter berwarana hijau yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.
Kapolres menambahkan akibat perbuatannya tersangka N akan dijerat pasal pencabulan dan KDRT pasal 46 juncto pasal 8 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4952 |
Hits Hari ini |
: | 3037 |
Pengunjung Online |
: | 1 |