Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2015, yang mengatur tentang kenaikan Pungutan Hasil Perikanan, yang dinilai sangat memberatkan para nelayan di Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua HNSI setempat Imam Menu menjelaskan, dengan adanya PP tersebut, kapal diatas 42 Grosston, dengan aturan yang lama, mengurus surat izin penangkapan ikan atau SIPI hanya 4,5 juta.
Namun dengan pemberlakuakn PP No 75 Tahun 2015 ini, jika mengurus kembali surat izin penangkapan ikan atau SIPI habis, maka PHP yang harus ditanggung sebesar 18 juta, yang dibebankan pada nelayan.
Menurut Imam, sebaiknya pemerintah dalam hal ini Kementrian Kelautan dan Perikanan, merevisi lagi agar PHP yang dikenakan pada nelayan, tidak terlalu memberatkan.
Imam Menu menambahkan, nelayan kecil tidak kena dampak Peraturan Pemerintah tersebut, karena sebagian besar kapasitas kapalnya di bawah 30 GT. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3617 |
![]() |
: | 1 |