
Ratusan Buruh yang tergabung dalam DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan, menggelar aksi unjuk rasa menyikapi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/89 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kota atau Kabupaten.
Aksi jalan kaki ini di mulai dari depan monumen Juang, melewati jalan KH Mas Mansyu, kemudian jalan Wilis dan berhenti di depan kantor Pemkot Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Arifianto, Wakil Ketua SPN setempat mengatakan, SK yang di tertibkan menggunakan acuan PP No 78 Tahun 2015 naik hanya 8,71 % dari upah tahun 2017.
Menurut Arifianto, pihaknya merasa kecewa karena keputusan upah tersebut sangatlah jauh dari kata layak dan masih sangat jauh dari pengeluaran kebutuhan riil buruh.
Afianto mengungkapkan, tuntunan dalam aksi tersebut ialah tolak kebijakan upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Kemudian pihaknya juga meminta pada pemerintah untuk merevisi UMK tahun 2018 dan menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan di Kota Batik.
Afianto menambahkan, aksi unjuk rasa sini diikuti oleh 300 SPN dan sejumlah perwakilan buruh lainya yang ada di wilayah Kota Pekalongan.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4859 |
Hits Hari ini |
: | 1366 |
Pengunjung Online |
: | 1 |