
Wali Kota Saelany Machfudz menyatakan, akan mengumpulkan semua perusahaan di wilayah Kota Pekalongan, agar bisa memperhatikan buruh dengan mematuhi penerapanUMK 2018.
Hal tersebut diungkapkannya usai beraudiensi dengan perwakilan SPN, yang menggelar aksi jalan kaki, pada Senin 27 November 2017 di Sekretariat Pemkot Pekalongan.
Menurut Wali Kota, putusan UMK berdasarkan PP 78 sudah tidak bisa diubah. Namun masih ada celah untuk membela buruh, yakni dengan meminta perusahaan untuk menjalankan kewajibannya, dengan memenuhi struktur skala upah buruh.
Sementara itu, Mustaqim Atho, perwakilan SPN di dewan pengupahan mengungkapkan, dari penjelasan walikota tersebut, SPN berat hati menerima putusan UMK 2018 yang sebesar 1.765.000 rupiah.
Namun pihaknya akan berupaya mengawal janji dari walikota, yang akan memperjuangkan penerapan struktur skala pengupahan di semua perusahaan.
Mustaqim Atho menambahkan, bahwa penerapan struktur skala upah merupakan satu-satunya cara untuk memberikan tambahan upah, bagi buruh para di Kota Pekalongan.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4923 |
Hits Hari ini |
: | 1641 |
Pengunjung Online |
: | 1 |