Ketua Pansus 3 DPRD Kota Pekalongan menyoroti tidak masuknya hasil penarikan retribusi dari Kolam Renang Tirto Sari, yang ternyata tidak masuk ke dalam kas daerah setempat.
Hal ini diungkapkan Ketua Pansus 3 Idris Setia Budi, usai mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan, terhadap 3 Raperda masa sidang kwartal pertama, di Ruang sidang DPRD, pada 5 April 2016.
Menurut Idris Setia Budi, selama ini tidak ada nota kesepakatan yang jelas antara Pemkot dengan pihak pengelola sebelumnya, sehingga berimbas pada pendapatan asli daerah.
Idris menjelaskan, dari hasil rapat paripurna, diputuskan raperda tentang perubahan ke 2 atas Perda nomor 25 tahun 2011 mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, ditetapkan sebagai Perda di Pekalongan, dengan beberapa catatan, diantaranya tata kelola Kolam Renang Tirta Sari yang harus diperbaiki. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4487 |
![]() |
: | 3575 |
![]() |
: | 1 |