Pemkot Pekalongan segera akan menaikan tariff retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan. Kenaikan tariff tersebut atas dasar dari perubahan struktur besarnya tariff retribusi pelayanan kebersihan persampahan sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2015 tentang APBD.
Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah dan Limbah Badan Lingkungan Hidup setempat, Heru Sukamto mengatakan, tariff retribusi kebersihan yang selama ini dikenakan sesuai dengan Perda nomor 32 tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan.
Menurut Heru, kenaikan retribusi yang dikenakan tahun 2016 ini cukup signifikan seperti toko yang semula 6 ribu menjadi 15 ribu untuk restoran dan rumah makan 10 ribu menjadi 100 ribu.
Selain itu retribusi kebersihan rumah tangga juga naik dari 4.000 menjadi 10 ribu sedangkan untuk losmen atau penginapan naik menjadi 100 ribu sebelumnya hanya 30 ribu.
Heru Sukamto menambahkan, kenaikan tariff retribusi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib retribusi dan juga untuk menjamin bahwa sampah yang dihasilkan dikelola dengan baik.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 306 |
![]() |
: | 1 |