Pemkot Pekalongan saat ini tengah melakukan penataan, terhadap keberadaan Pasar rakyat dan pasar modern. Hal itu dilakukan agar keberadaannya dapat bersanding untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat, Zaenul Hakim mengatakan, untuk pemberdayaan pasar rakyat telah diatur oleh Perda, sedangkan pasar modern aturannya masih berbentuk Perwal, sehingga perlu dibuatkan Perda yang mengatur.
Kepada Radio Kota Batik, Zaenul Hakim menjelaskan, keberadaan pasar rakyat sendiri di Kota Btaik ada sebanyak 11 pasar, dimana beberapa diantaranya tengah dilakukan ronovasi.
Sedangkan jumlah pasar modern maupun minimarket, jumlahnya saat ini mencapai 24 dan 4 pasar modern dengan skala besar.
Zaenul Hakim mengharapkan, dengan adaya peraturan pemberdayaan pasar rakyat dan modern ini, maka akan ada peningkatan perekonomian yang merata /dan persaingan akan berjalan sehat.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3022 |
![]() |
: | 1 |