Komisi Pemilihan Umum terus melakukan sosialisasi, tentang penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019, salah satunya tentang tiga perbedaan utama pada pemilu 2019, karena terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Anggota KPU RI Periode 2012-2017,Ferry Kurnia Rizkyansyah menjelaskan, 3 perbedaan tersebut yang pertama adalalah, aturan yang mengharuskan pemilih memiliki KTP Elektronik.
Menurut Ferry, tentang teknis penyelenggaraan pemilu serentak, yang berbeda dengan pemilu sebelumnya, karena memiliki lima kotak suara, yang membuat pelaksanaannya lebih komplek.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekalongan, Basir menjelaskan, pemilu kedepan sangat kompleks dan banyak perbedaan. Sehingga meskipun kurang dua tahun, KPU di seluruh Indonesia diminta untuk terus melakukan sosialisasi pada masyarakat. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3265 |
![]() |
: | 1 |