Dalam program pembebasan sangsi pajak yang berakhir 30 November lalu dan Pembebasan Bea Balik Nama yang akan berakhir pada 30 Desember mendatang Samsat Kota Pekalongan sudah membebaskan sekitar 1,5 milyar rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat, Alep Refain mengungkapkan ada sekitar 19 ribu obyek yang memanfaatkan program Pembebasan Sanksi pajak Kendaraan Bermotor tahun ini. Dan untuk pajak yang dibebaskan mencapai sekitar 843 juta rupiah.
Sementara untuk program Pembebasan Sanksi dan Biaya Pokok Bea Balik Nama kendaraan ada 658 juta biaya pokok dan 13 juta sanksi bea balik nama yang dibebaskan.
Dengan Pembebasan Sanksi Pajak kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama ini, Alep Refain mengatakan nominal pajak yang dihimpun oleh Samsat Kota Pekalongan adalah 8 Miliar 107 Juta rupiah.
Alep Refain menambahkan 19 ribu lebih objek pajak tersebut didominasi oleh sepeda motor dengan prosentase 80% dari total jumlahnya. Sementara untuk jumlah penerimaan pajaknya merata 50-50 antara sepeda motor dan mobil. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3926 |
![]() |
: | 1 |