Samsat Kota Pekalongan menyatakan kemungkinan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan dan Pembebasan Bea Balik Nama atau pemutihan pajak tahun 2017 ini tidak diulang pada tahun mendatang.
Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat setempat, Alep Refain mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah no.44 tahun 2017, menyebutkan bahwa pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tahun ini adalah yang terakhir.
Kepada Radio Kota Batik, Alep Refain mengungkapkan atas dasar itu, pihaknya juga sudah memasang pengumuman di spanduk-spanduk yang ada d pinggir jalan tentang tidak adanya pemutihan pada tahun 2018.
Alep Refain menghimbau warga yang akan melakukan balik nama kendaraan bisa dilakukan secepatnya sebelum tanggal 30 Desember 2017. Karena sampai saat ini masih berlaku Pembebasan Sanksi dan Biaya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4414 |
![]() |
: | 2543 |
![]() |
: | 1 |