Dari 128 bidang tanah masih ada sebanyak 38 warga Kelurahan Sokoduwet yang tanahnya terkena proyek interchange jalan tol masih keberatan atau terhadap harga taksiran dari tim appraisal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Joko Purnomo mengatakan warga yang masih keberatan harga ditindaklanjuti oleh tim dengan mengelar rapat lanjutan bersama tim apraisal.
Menurut Joko akan dilakukan sejumlah revisi bagi sejumlah spek bangunan yang belum masuk hitungan yang juga dikeluhkan oleh warga.
Kepada Radio Kota Batik, Joko Purnomo menjelaskan sudah ada 30-an warga yang sudah setuju dan mereka sudah mulai membuka rekening di bank.
Joko Purnomo menambahkan apabila sudah dilakukan revisi namun warga masih belum menerima harga yang ditaksir tim apraisal Maka terpaksa akan ditempuh dengan jalan konsinyasi yakni pembayaran ganti rugi diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 2902 |
![]() |
: | 1 |