Berdalih untuk menebus motor yang di gadaikan, Sukaryo, umur 36 tahun, warga Ngalihan, Kecamatan Tirto, yang bekerja sebagai penjaga sound sistem nekat mencuri sepeda motor milik warga Wiradesa.
Kepada Radio Kota Batik, Kapolsek Tirto Ajun Komisaris Polisi Trismiyanto mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis 7 Desember 2017, tempat kejadian perkaranya di depan SMP 2 Tirto.
Menurut Trismiyanto, nantinya pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Trismiyanto menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya ibu-ibu, apabila meninggalkan sepeda motor pastikan dikunci ganda dan kunci stang. Kemudian jangan menaruh barang-barang berharga di dalam jok motor.
Sementara itu, Sukaryo, pelaku pencurian menjelaskan, ia baru pertama melakukan perbuatan tersebut. Rencananya, mencuri motor untuk menebus motornya yang sedang digadaikan.
Menurut Sukaryo, selain bekerja sebagai penjaga sound sistem, ia bekerja sebagai penjual es gepeng keliling.
Sukaryo menambahkan, ia sangat menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kedua kalinya.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 4760 |
![]() |
: | 1 |