
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang sebelumnya disebut Prona, pada 2018 di Kabupaten Pekalongan akan menyasar sebanyak 44000 bidang tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat, Idrus Alaidrus, kepada Radio Kota Batik mengatakan, dalam PTSL, sertifikasi tanah dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi secara sporadis seperti pada Prona.
Menurut Idrus, proses sertifikasi tanah dimungkinkan juga dilakukan pada lahan yang tengah mengalami sengketa atau tidak hanya pada tanah yang belum bersertifikat.
Idrus menambahkan, biaya sertifikasi tanah dalam program PTSL ini ditanggung pemerintah, kecuali untuk meterai, pajak, atau BPHTP yang tetap ditanggung oleh pemilik lahan.
(Khanif- Dirhamsyah)