
Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pekalongan, meminta kepada warga yang akan mengurus sertifikat tanah,untuk membawa berkas yang lengkap disertai bukti yang diperlukan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional setempat,Idrus Alaidrus k mengatakan, jika berkas dan bukti dipenuhi lengkap,hal ini akan berimbas pada warga yang bersangkutan, yaitu dengan proses sertifikasi yang lebih cepat.
Berkas dan bukti itu terutama sangat penting diikutkan,jika tanah yang disertifikatkan itu, dalam proses sengketa.
Idrus berharap warga mengurus sendiri proses sertifikasi tanah,untuk menghindari biaya yang sangat tinggi,seperti jika melibatkan pihak ketiga. (Khanif – Dirhamsyah)