
Hingga hari ini, atau H-2 batas waktu penangguhan pembayaran UMK 2018, belum ada Perusahaan di Kota pekalongan yang mengajukan penangguhan.
Kepada Radio Kota batik, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Slamet Hariadi mengatakan, batas waktu penangguhan UMK 2018 pada 21 Desember pukul 15.30.
Menurut Slamet Hariadi, di Kota Pekalongan pada tahun-tahun lalu pun tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan UMK.
Slamet Hariadi menambahkan, meskipun tidak membuka posko pengaduan UMK 2018, namun Dinperinaker memberikan pelayanan 24 jam untuk karyawan suatu perusahaan yang akan mengadukan tentang UMK.
(Regina - Dirhamsyah)