Perusahaan di Kota Pekalongan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai Upah Minimum Kota 2018, dapat mengajukan penangguhan paling lambat 21 Desember 2017.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Slamet Hariadi mengatakan, setelah tanggal 21 Desember, pihaknya tidak lagi menerima proses pengajuan penangguhan.
Sehingga perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan UMK, dianggap mampu membayar gaji karyawan sesuai SK Gubernur Jawa Tengah.
Kepada Radio Kota Batik, Slamet Hariadi menjelaskan, ada beberapa persayarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan mengajukan penanguhan, Seperti perusahaan harus menyampaikan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir.
Slamet Hariadi menambahkan, UMK 2018 Kota Pekalongan telah ditetapkan sebesar Rp. 1.765.178,63.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 5120 |
![]() |
: | 1 |