Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menghimbau untuk semua perusahaan yang ada di Kota Pekalongan, memberikan gaji pada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota atau UMK 2018.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Slamet Hariadi mengatakan, perusahaan sudah diberi waktu untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK hingga 21 Desember 201. Jika tidak ada yang melakukan penangguhan, maka perusahaan Wajib membayar sesuai UMK 2018.
Kepada Radio Kota Batik, Slamet Hariadi menjelaskan, UMK 2018 Kota Pekalongan sebesar 1.765.178,63 dan akan diterapkan mulai 1 Januari 2018.
Slamet Hariadi menambahkan, perusahaan juga dihimbau untuk menerapkan struktur skala upa. harus menerapkan skala perusahaan yang tidak membayar upah atau gaji sesuai UMK, maka akan diberikan sanksi.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4423 |
![]() |
: | 2521 |
![]() |
: | 1 |