Masyarakat diminta memberi perhatian, pada zat atau produk tertentu yang masuk kategori narkotika dan obat obatan terlarang. Penyalahgunaan atau pengedaran zat atau produk tersebut, bisa menyeret pelakunya ke penjara.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Teguh Budi Santoso, kepada Radio Kota Batik mengatakan, sebagian warga diketahui masih sering menyalahgunakan zat yang ada pada kotoran sapi atau kuda, untuk mendapat efek halusinasi.
Padahal zat psilosibina yang terdapat pada jamur yang tumbuh diatas kotoran hewan itu, masuk kategori narkotika golongan satu dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teguh Budi Santoso menambahkansejumlah tanaman yang bisa memunculkan efek seperti narkoba, kadang memang mudah ditemui di sekitar masyarakat, seperti nusa indah atau jamur terompet.
(Khanif - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4398 |
![]() |
: | 1657 |
![]() |
: | 1 |