Kantor Imigrasi Kelas 2 Pemalang hingga menjelang akhir tahun bulan Desember 2017, telah melakukan tindakan deportasi terhadap sebanyak 20 warga negara asing atau WNA.
Mnurut Kasie Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Pemalang Prihatno Juniardi, ada sebanyak 14 pria dan 6 orang perempuan, yang mayoritas pelanggarannya didominasi oleh pelangaran pasal 116, tentang over stay.
Selain itu pelanggaran lain, yang juga mendominasi oleh WNA tersebut, karena bekerja, hal ini tidak sesuai dengan ijin tinggal yang mereka ajukan sebelumnya.
Prihantono Juniardi menambahkan, ke 20 WNA yang di deportasi tersebut, berasal dari beberapa negara, diantaranya China, Malaysia, dan Korea Selatan.
Prihantono, nantinya para WNA yang melakukan pelanggaran itu akan di kenai sanksi, seperti blacklist untuk bisa masuk ke Indonesia, selama waktu yang telah ditentukan, yaitu sekitar 6 bulan. (Opix - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 2814 |
![]() |
: | 1 |