Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota, berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Sri Astutik, umur 46 tahun, pengurus Badan Keswadyaan Masyarakat atau BKM Keluruhan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi uang tunai kurang lebih 16 juta rupiah, kemudian barang-barang berharga seperti ATM, surat-surat dan dua ponsel.
Pelaku penjambretan bernama, Ari Wibowo, umur 24 tahun warga Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat. Pelaku ditangkap, saat bersama temannya di jalan Arjuna, Sapuro Kebulen.
Kepada Radio Kota Batik, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Edi Sutrisno mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi di lampu pengatur lalu lintas di Grogolan.
Selain itu juga, pihaknya terpaksa harus memberikan hadiah timah panas terhadap pelaku, lantaran mereka hendak melarikan diri saat hendak di tangkap.
Menurut Edi, dihadapan tim penyidik pelaku mengakui perbuatannya. bahkan, uang dari hasil menjambretnya digunakan untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya dengan teman-temannya.
Edi menambahkan, nantinya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3039 |
![]() |
: | 1 |