
Pendapatan Asli Daerah dari pajak parkir, untuk tahun anggaran 2017 di Kota Batik, telah melampaui target yang ditetapkan dari 365 juta, bisa terealisasi 459 jutaan, atau surplus 94 juta rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah setempat Siswanto mengungkapkan kemungkinan sampai 31 Desember yang akan datang untuk penerimaan pajak itu akan kembali mengalami peningkatan.
Siswanto menjelaskan, disamping pajak parkir yang realisasinya melebihi target ternyata untuk perolehan pajak dari semua kelompok dinyatakan melebihi target, atau surplus. (Opix - Dirhamsyah)