Badan Lingkungan Hidup atau BLH Kota Pekalongan telah membentuk sebuah Koperasi Sampah yang memfasilitasi anggotanya bisa meminjam sejumlah uang dan dilunasi dengan sampah anorganik.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Badan Lingkungan Hidup setempat, Sutarno mengatakan, Koperasi yang telah dibentuk sejak 3 bulan lalu dan berada di TPA Degayu.
Koperasi yang sudah berbadan hukum memiliki anggota sebanyak 81 orang yang berasal dari pengelola sampah 3R yang ada di setiap kelurahan.
Sutarno menjelaskan, anggota bisa meminjam sejumlah uang melunasinya menggunakan sampah anorganik seperti kardus plastik, kaleng, yang masih memilik nilai jual.
Sutarno menambahkan, saat ini jumlah uang yang bisa dipinjam oleh anggota maksimal 3 juta rupiah, namun kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan CRS dari perusahaan besar sebagai penerima sampah.
Sehingga diharapkan, dengan modal yang ada di Koprasi Sampah bisa menjadi lebih besar agar anggota bisa meminjam uang dengan nominal yang lebih banyak.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4488 |
![]() |
: | 283 |
![]() |
: | 1 |